Tarif Listrik Nonsubsidi Tak Naik

Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Nonsubsidi Hingga Desember
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik pada triwulan IV atau periode Oktober hingga Desember 2023. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, dalam sebuah siaran pers pada Rabu, 13 September 2023, menyatakan bahwa meskipun seharusnya terjadi penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif tersebut agar tidak mengalami perubahan.

Kebijakan ini didasarkan pada parameter ekonomi makro yang berlaku pada Mei, Juni, dan Juli 2023, yang mencakup kurs rupiah sebesar Rp14.927,54 per USD, harga minyak mentah (ICP) sebesar USD71,51 per barel, tingkat inflasi sebesar 0,15 persen, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar USD70 per ton sesuai dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk batu bara.

Dalam konteks ini, tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi pada periode Oktober-Desember 2023 adalah sebagai berikut:

1. Golongan R-1/TR dengan daya 900 VA, tarif sebesar Rp1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/TR dengan daya 1.300 VA, tarif sebesar Rp1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/TR dengan daya 2.200 VA, tarif sebesar Rp1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/TR dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif sebesar Rp1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/TR dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif sebesar Rp1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA, tarif sebesar Rp1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 200 kVA, tarif sebesar Rp1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA, tarif sebesar Rp1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas, tarif sebesar Rp996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA, tarif sebesar Rp1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA, tarif sebesar Rp1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, tarif sebesar Rp1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/TR, TM, TT, tarif sebesar Rp1.644,52 per kWh.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kestabilan dalam sektor kelistrikan dan mempertahankan daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri di Indonesia selama periode Oktober hingga Desember 2023.

You might also like
Tags:

More Similar Posts

Menu