Tarif Listrik Tidak Mengalami Kenaikan di Bulan September 2023
Pada bulan September 2023, rincian tarif listrik per kilowatt hour (kWh) telah diumumkan. Berita ini mengenai harga listrik bagi pelanggan yang tidak menerima subsidi, khususnya pada bulan September 2023.
Menurut informasi yang diterbitkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui situs resminya, tidak akan ada peningkatan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi pada bulan ini.
Artinya, tarif listrik yang diterapkan pada bulan ini akan tetap sama seperti yang berlaku pada bulan Agustus 2023.
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik ini diambil dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing industri. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam mendukung kestabilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal ini, perlu diketahui bahwa tarif listrik untuk golongan pelanggan non-subsidi mengalami penyesuaian setiap tiga bulan. Penyesuaian ini dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti nilai tukar dolar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta harga patokan batubara di pasar internasional.
Namun, bagaimana dengan besaran tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi pada bulan September 2023?
Berikut adalah rincian biaya atau tarif listrik per kWh yang berlaku untuk pelanggan non-subsidi pada bulan September 2023:
1. Golongan tarif untuk rumah tangga kecil dengan daya 900 VA, baik yang menggunakan sistem pembayaran reguler maupun prabayar, memiliki tarif sebesar Rp 1.352 per kWh.
2. Pelanggan rumah tangga kecil dengan daya 1.300 VA memiliki tarif sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
3. Bagi rumah tangga kecil dengan daya 2.200 VA, tarif listriknya juga sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan tarif untuk rumah tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA memiliki tarif sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
5. Untuk rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik yang dikenakan juga sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
6. Bagi keperluan bisnis menengah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listriknya adalah Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan tarif untuk kantor pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA memiliki tarif sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
8. Sedangkan untuk penerangan jalan umum dengan daya di atas 200 kVA, tarif listriknya juga sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara itu, bagi pelanggan dari golongan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan usaha mikro serta menengah (UMKM) yang termasuk dalam 25 golongan pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik, tidak akan mengalami perubahan tarif dan tetap akan menerima subsidi seperti biasanya.
Begitulah rincian mengenai tarif listrik yang berlaku pada bulan September 2023, terutama bagi pelanggan yang tidak menerima subsidi. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai biaya energi listrik yang akan dikenakan pada bulan ini.