Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan keputusan untuk mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari sirkulasi, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023 yang berlaku efektif sejak 1 Desember 2023.
Keputusan ini diambil setelah pertimbangan mengenai masa edar yang sudah cukup lama dan kemajuan teknologi bahan/material uang logam. Sejak tanggal tersebut, uang Rupiah logam tersebut tidak diakui sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, demikian disampaikan oleh BI dalam siaran pers yang dilansir oleh CNBC Indonesia pada Jumat (1/12/2023).
Masyarakat diberikan kesempatan untuk menukarkan pecahan-pcahan tersebut dalam kurun waktu 10 tahun, mulai dari 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033. Proses penukaran dapat dilakukan di Bank Umum, Kantor Pusat, atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Penggantian uang Rupiah logam pecahan Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dari peredaran akan dilakukan dengan nilai nominal yang sama seperti yang tertera pada uang Rupiah logam tersebut.
Untuk memudahkan proses penukaran, masyarakat dapat melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui www.pintar.bi.go.id. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia dapat diakses melalui platform tersebut.
Penggantian uang Rupiah logam yang mengalami kerusakan, lusuh, atau cacat akan mengikuti ketentuan Peraturan Bank Indonesia terkait pengelolaan uang Rupiah. Jika fisik uang Rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan dapat diidentifikasi keasliannya, penggantian akan diberikan sesuai dengan nilai nominal uang yang ditukarkan. Namun, jika fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak akan ada penggantian yang diberikan.