Wapres Ingatkan Revisi UU TNI Diharap Tidak Cederai Reformasi

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerukan usulan untuk meninjau kembali Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI agar tidak merusak semangat reformasi.
Dia mengatakan, usulan agar prajurit TNI bisa mengisi lebih banyak jabatan sipil melalui review UU TNI perlu dibahas kembali.

“Soal adanya usulan perwira aktif bisa [lebih banyak menduduki jabatan sipil] coba dibicarakan. Yang penting tentunya jangan mencederai semangat reformasi,” kata Ma’ruf di sela kunjungan kerjanya di Kota Ternate, Maluku Utara, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (12/5).

Menurutnya, pembatasan UU TNI saat ini merupakan upaya untuk menghilangkan praktik rangkap dinas di militer, seperti yang terjadi pada era Orde Baru.

Ia mengatakan, selama revisi UU TNI tidak mengarah pada pemulihan dwiperan, hal itu bisa terus dilakukan.

“Dulu itu kan menghilangkan dwifungsi, semangat itu yang jangan dicederai,” ujar Ma’ruf.

“Asalkan itu bisa, artinya bisa tidak kembali ke arah itu [dwifungsi ABRI], saya kira silahkan dibicarakan,” tambahnya.

Mabes TNI saat ini sedang membahas revisi UU TNI. Rencana itu menjadi sorotan publik karena salah satu usulan perubahan UU TNI adalah memperbolehkan tentara mengisi lebih banyak jabatan sipil.

Berdasarkan Pasal 47 (2) UU TNI, prajurit TNI aktif dapat bekerja di 18 lembaga kementerian dan kementerian lain yang membutuhkan.

Koalisi masyarakat sipil mengkritik tajam rencana revisi UU TNI. Serikat Sipil menilai ketentuan ini dapat membuka jalan bagi pemulihan dwitugas ABRI di era Orde Baru.

You might also like

More Similar Posts

Menu