Beberapa wilayah di Indonesia sedang menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan. Lebih dari 5 provinsi telah mengumumkan program ini hingga akhir tahun 2023. Jenis-jenis pemutihan dapat berbeda-beda tergantung daerahnya, namun umumnya meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan pertama atau kedua.
Berikut daftar provinsi yang masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan:
1. DKI Jakarta – Berlaku hingga 31 Desember sesuai dengan Pergub Nomor 29 Tahun 2023.
– Pembebasan Bea Balik Nama kendaraan kedua dan seterusnya.
2. Banten – Dari 18 Agustus hingga 31 Desember berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. Program pemutihan meliputi:
– Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
– Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya
– Pengurangan pajak pokok sebesar 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten).
3. Jawa Timur – Berlaku dari 1 April hingga 31 September (diperpanjang dari 30 Juni) di Jawa Timur.
– Pemutihan dengan pemotongan sanksi administrasi untuk pengurusan PKB dan BBN.
– Pemutihan PKB, BBN, dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
4. Bengkulu – Mulai 1 Agustus hingga 30 November, dengan tiga jenis pemutihan, yaitu pembebasan tunggakan PKB, denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan BBN 2.
5. Sumatera Selatan – Pemutihan pajak berlaku dari 1 Agustus hingga 31 Desember, meliputi penghapusan BBN serta sanksi administrasi denda dan bunga PKB.
6. Sumatera Utara – Dari 6 September hingga 30 November, warga diberikan pemutihan bebas denda PKB, BBN 2, denda BBN 2, tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya, serta denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.
7. Kalimantan Timur – Berlaku dari 17 Agustus hingga 31 Oktober, dengan diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo, dan penunggakan PKB lebih dari empat tahun hanya membayar PKB selama tiga tahun.
– Bebas denda administrasi, pajak progresif, BBN 2, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.
8. Kalimantan Utara – Pemutihan berlaku dari 1 April hingga 30 September, namun hanya untuk BBN 2.
9. Papua – Dari 1 Agustus hingga 31 Oktober, terdapat relaksasi berupa pembebasan denda PKB, denda BBN, denda BBN 2, dan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.