Cak Imin Diperiksa KPK

Cak Imin Akan Diperiksa Sebagai Saksi oleh KPK dalam Kasus Korupsi Proteksi TKI Tahun 2012

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, dijadwalkan akan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2012. Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, memberikan tanggapannya terkait pemanggilan Cak Imin oleh KPK.

Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Dia berusaha untuk tidak membawa unsur politis dalam kasus ini dan ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang terjadi di KPK. Kami tak ingin berpolemik kasus ini ada nuansa politis atau tidak,” kata Habiburokhman kepada wartawan pada Selasa (5/9/2023).

Habiburokhman juga menekankan bahwa sikap mereka adalah tidak ingin berprasangka buruk terhadap siapapun. Dia mendukung agar pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi dilakukan dengan transparan agar tidak ada keraguan atau spekulasi yang muncul di masyarakat.

“Karena itu agar tidak terjadi syak wasangka, kami mendorong agar proses pemeriksaan perkara ini dilakukan secara transparan,” tambahnya.

Menurut Habiburokhman, pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi harus didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak boleh ada asumsi atau opini yang muncul di masyarakat.

“Siapa pun yang menuduh haruslah didasarkan pada bukti yang ada,” ujarnya.

Habiburokhman juga menyatakan keyakinannya bahwa jika KPK mengedepankan transparansi publik, tidak akan ada tuduhan yang tidak berdasar.

Sementara itu, KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan pada hari yang sama. Namun, Cak Imin tidak bisa hadir dan pemanggilan ditunda hingga pekan depan.

Dalam surat permohonan penundaan tersebut, Cak Imin meminta untuk diperiksa pada Kamis (7/9). Namun, permintaan tersebut ditolak oleh KPK karena tim penyidik sudah memiliki agenda penyidikan lain pada hari tersebut.

“Tim penyidik KPK sudah juga mengatakan kepada kami karena hari Kamis ada agenda lain yang kemarin sudah kami sampaikan, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti di daerah,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Akhirnya, tim penyidik KPK memutuskan untuk memanggil ulang Cak Imin pada pekan depan, meskipun hari pemeriksaannya belum dijelaskan dengan rinci.

“Tentu kami akan menyampaikan kembali kepada saksi untuk hadir pada waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK di minggu depan,” ungkap Ali.

You might also like
Tags:

More Similar Posts

Menu