BKN Sebut Pegawai KPK Jadi ASN Polri Tetap Ikuti Prosedur

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan bahwa para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak diangkat jadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.
“Tetap akan mengikuti prosedur yang akan ditetapkan,” kata Bima kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/9).

Meski demikian, Bima tak menjawab dengan pasti apakah para pegawai KPK itu nantinya harus mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kembali atau tidak. Para pegawai KPK yang hendak direkrut jadi ASN Polri itu sempat tak lolos TWK ketika proses alih status pegawai di KPK.

Bima mengklaim belum bisa merinci prosedur apa saja yang harus dilalui para pegawai KPK itu untuk menjadi ASN Polri.

“Ini masih akan didiskusikan teknisnya,” kata Bima.

Sebelumnya, Bima sempat mengungkapkan para pegawai KPK yang hendak menjadi ASN Polri itu tetap menjalani proses pendidikan dan pelatihan (diklat). Hal itu sebagai syarat menjadi ASN.

“Kemungkinan tentu ada [untuk diangkat sebagai ASN Polri], tapi mungkin perlu Diklat dan ujian karena itu syarat untuk menjadi ASN,” kata Bima kepada CNNIndonesia.com, kemarin.

Isu ini menjadi perhatian setelah  Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya menarik 56 pegawai KPK menjadi ASN di Bareskrim. Keinginan itu menurutnya telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Listyo menjelaskan bahwa ada tugas-tugas tambahan di Polri bagi pegawai KPK nantinya terkait upaya pencegahan dan mengawal program penanggulangan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi sempat mempertanyakan mekanisme penarikan 56 mantan pegawai KPK. Menurutnya, Polri harus berkoordinasi lebih dahulu dengan BKN dan Kementerian PANRB mengenai mekanisme ini.

You might also like
Tags: , , , , ,

More Similar Posts

Menu